Kabar Baik: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020
Admin
April 30, 2020
Kepala Cabang BPJS Yogyakarta, Dwi Hesty Yuniarti mengatakan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Maka iuran akan kembali seperti sebelumnya yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Menurutnya, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
"Aturannya akan kembali seperti semula," tuturnya, Kamis (30/4/2020).
Dengan demikian, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian tetapi akan dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Ia berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat," tambahnya.
Hal tersebut juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat.
Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan COVID-19.
Hesti menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan. Ia juga
mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi COVID-19.
"Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," ujarnya
Direktur Utama BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah)."Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," terangnya.
Related Posts
- Jawaban Soal Apa Manfaat Menabung di Belajar dari Rumah TVRI untuk SD Kelas 1-3, Jumat 24 April 2020
- NCCIM mendesak perusahaan yang diizinkan beroperasi di tengah MCO untuk mematuhi pedoman
- Kabar Gembira, Virus Corona Akan Berakhir Akhir April 2020
- Cara Dapat Token Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 dan 900 VA
- Kasus Baru Positif Corona di Indonesia Turun di 3 Hari Terakhir
- Pembebasan 30.000 Narapidana akibat Wabah Virus Corona
No comments :
Post a Comment
Leave A Comment...